Laksanakan Instruksi Kapolri, Unit Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Judi di Tiga Balata

    Laksanakan Instruksi Kapolri, Unit Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Judi di Tiga Balata
    Keterangan Photo : Pelaku perjudian tebak angka jenis Hongkong di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Pelaksanaan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap berjalan dan dilaksanakan jajaran Kepolisian RI, terkait tindakan pemberantasan terhadap perjudian atau kode 303 jenis online atau konvensional.

    Informasi berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pelaku perjudian jenis tebak angka Hongkong, kemudian ditindaklanjuti dan diselidiki personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun.
     
    Seterusnya, personel Unit Jatanras menyelidiki dan mengintai gerak gerik pelaku perjudian di warung tuak, Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Selasa(01/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

    Masih di warung tuak, pada saat yang tepat petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang dicurigai pelaku perjudian dan tidak sia-sia, petugas mendapatkan hasilnya.

    Saat diinterogasi petugas, pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong mengaku identitasnya berinisial PM (41) dan mengakui dirinya, warga Balata Pekan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., dalam siaran persnya menerangkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong.

    "Penangkapan pelaku PM (41) berdasarkan laporan masyarakat tetkait aktivitas pelaku di salah satu warung tuak, " sebut AKP Rachmat.

    Dalam laporan masyarakat, lanjut Kasat Reskrim menerangkan, kegiatan pelaku perjudian di warung tuak, Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, semakin meresahkan.

    "Maka personel Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan sebelumnya, " kata Kasat Reskrim.

    Lebih lanjut, AKP Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., menjelaskan, selain mengamankan pelaku PM (41), pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan saat ini pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan di Mako Polres Simalungun.
     
    "Rincian barang bukti, satu unit hp merk Nokia warna Hitam, di dalam aplikasinya terdapat angka tebakan jenis Hongkong dan uang Rp. 177 ribu. Saat ini pelaku jalani proses sidik dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungin, " tutup Kasat Reskrim AKP Rachmat.

    (rel ; Humas_Polres_Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Warga Nagori Moho Curhatan Soal Kamtibmas,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Laksanakan Program Quick...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami